Polres Rohil Gagalkan Penjagalan Anjing di Bagan Batu

Polres Rohil Gagalkan Penjagalan Anjing di Bagan Batu
Press release kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang digelar di Ruang Patriatama Mapolres Rohil pada Sabtu (13/9/2025) dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH

ROKANHILIR, radarlentera.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam kegiatan press release yang digelar di Ruang Patriatama Mapolres Rohil pada Sabtu (13/9/2025), Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku berinisial Melanton Barus (50) yang diduga melakukan penjagalan hewan jenis anjing untuk diperjualbelikan.

“Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sore, setelah tim Satreskrim Polres Rohil mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penjagalan anjing di salah satu rumah makan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas Kapolres.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Rohil mendapati dua ekor anjing hidup yang masih berada dalam karung saat diamankan dari tangan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hewan tersebut akan disembelih dan dijual oleh pelaku di rumah makan miliknya, BPK (Babi Panggang Karo), yang berada di samping rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu.

Selain itu, polisi juga menemukan organ dalam anjing berupa hati dan usus yang sudah direbus di dapur rumah makan tersebut. Pelaku mengaku membeli anjing dari tetangganya dengan harga Rp35 ribu per kilogram, kemudian dijual kembali dalam bentuk daging mentah seharga Rp100 ribu per kilogram, maupun dalam bentuk masakan seharga Rp30 ribu per porsi.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Dua ekor anjing hidup berwarna putih dan coklat. Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus. Dua bilah pisau potong dan satu unit kompor dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan untuk membakar anjing.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Kapolres Rohil menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penganiayaan terhadap hewan.

“Polres Rohil berharap kasus serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum kami. Hewan tetap memiliki hak untuk dilindungi,” pungkas AKBP Isa Imam Syahroni.

#Rokanhilir

Index

Berita Lainnya

Index