Rohul Siaga! Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari

Rohul Siaga! Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari

ROKANHULU, radarlentera.com - Meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk mengambil langkah cepat dan tegas. Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., resmi menetapkan status tanggap darurat Karhutla selama 14 hari mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: Kpts 100.3.3.2/BPBD/488/2025, yang diteken langsung oleh Bupati Anton setelah melakukan evaluasi kondisi lapangan dan rapat koordinasi lintas sektor.

“Kabut asap sudah sangat mengganggu. Beberapa kecamatan terdampak cukup parah, dan angka ISPA terus meningkat. Maka saya tetapkan status tanggap darurat agar penanganan bisa lebih maksimal dan terkoordinasi,” tegas Bupati Anton, Rabu (23/7/2025).

Penetapan ini bukan sekadar simbolik. Pemerintah daerah akan mengaktifkan seluruh kekuatan dan sumber daya, termasuk BPBD, TNI, Polri, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk memperkuat operasi darat maupun udara dalam mengendalikan titik api.

Tim gabungan diminta bekerja cepat dan tanpa kompromi. Bupati Anton menegaskan bahwa setiap detik sangat menentukan dalam mencegah Karhutla meluas dan mengancam jiwa warga.

 “Semua pihak harus bersinergi dan bergerak. Jangan tunggu api membesar baru bertindak. Ini darurat, bukan rutinitas biasa,” ujar mantan Kepala Dinas PUPR Rohul itu.

Seluruh biaya penanganan Karhutla mulai dari logistik, peralatan, hingga dukungan operasional akan ditanggung melalui kombinasi pendanaan dari APBD Rohul, APBD Provinsi Riau, APBN, serta sumber resmi lainnya sesuai ketentuan hukum.

Jika kondisi tidak membaik, masa tanggap darurat ini akan diperpanjang tanpa ragu. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat di atas segalanya.

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index