Polres Rohil Ungkap Pembakaran Lahan 1 Hektar di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan

Polres Rohil Ungkap Pembakaran Lahan 1 Hektar di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan

ROKANHILIR, radarlentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan seluas 1 hektar di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial P (55), warga Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan titik hotspot di Jalan Kulit Lawang RT 032 RW 004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.

“Kami menerima laporan adanya indikasi kebakaran lahan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi,” ujar IPTU Bahagia Ginting.

Penangkapan ini bermula pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. melakukan penyelidikan di titik koordinat 1.85063855N, 100.85507899E. Hasil verifikasi di lapangan menemukan bekas kebakaran di lahan seluas ±1 hektar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa api berasal dari lahan milik tersangka P. Berdasarkan pengakuannya, tersangka membuang puntung rokok usai merokok saat bekerja mencabuti rumput di lahannya sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, ia melihat asap muncul dari lokasi tersebut.

Tersangka sempat mencoba memadamkan api dengan cara menimbun tanah, membuang kayu terbakar ke parit, dan menginjak area yang terbakar. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat ia kembali ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, lahan seluas satu hektar telah habis terbakar.

Tim penyidik kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Barang bukti serta tersangka langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Tindakan ini selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana serius yang akan kami tindak tegas,” tegasnya.

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index