Paten Teknologi: Kunci Inovasi dan Magnet Investasi untuk Indonesia

Paten Teknologi: Kunci Inovasi dan Magnet Investasi untuk Indonesia
Sovya Mardaningrum

Oleh: Sovya Mardaningrum

Di era persaingan global yang sangat bergantung pada inovasi, paten teknologi memainkan peran vital dalam meningkatkan daya saing ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang sehat. Negara yang mampu menghasilkan banyak paten bukan hanya diakui sebagai pusat inovasi, tetapi juga sebagai tujuan investasi yang menjanjikan.

Paten adalah hak eksklusif atas penemuan teknologi baru. Ia menjamin bahwa inovasi tidak akan disalin tanpa izin, sekaligus memberi perlindungan dan insentif ekonomi bagi pencipta. Menurut teori pertumbuhan endogen Romer (1990), inovasi dan teknologi adalah motor utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang, dan semakin tinggi akumulasi paten, semakin menarik negara tersebut bagi investor.

Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data World Intellectual Property Organitazion atau WIPO (2023), kontribusi paten domestik Indonesia terhadap total paten yang terdaftar masih di bawah 10%, dan sebagian besar paten aktif di Indonesia berasal dari pihak asing. Hal ini mencerminkan lemahnya transformasi hasil riset menjadi inovasi siap jual.

Rendahnya jumlah paten lokal menyebabkan minimnya kepercayaan investor terhadap kapasitas teknologi Indonesia. Padahal, salah satu indikator penting dalam keputusan investasi asing langsung (FDI) adalah kemampuan negara dalam mengembangkan dan melindungi teknologi. Investor cenderung mencari ekosistem yang menghargai inovasi dan memiliki sistem perlindungan paten yang kuat.

Negara seperti Korea Selatan dan Singapura, misalnya, berhasil menjadi magnet investasi karena mereka tidak hanya memproduksi teknologi, tetapi juga memiliki sistem perlindungan paten yang cepat, transparan, dan terintegrasi dengan riset di kampus. Indonesia harus belajar dari mereka.

Meningkatkan jumlah paten lokal bisa dilakukan dengan:
1. Memperkuat kolaborasi kampus-industri (triple helix).
2. Meningkatkan insentif riset terapan dan kemudahan pendaftaran HAKI.
3. Mengintegrasikan literasi HAKI ke dalam kurikulum perguruan tinggi.

Dengan mendorong mahasiswa dan dosen menjadi investor, dan memfasilitasi mereka untuk mematenkan hasil inovasi, kita bukan hanya mencetak ilmuwan, tapi juga pengusaha teknologi. Ini penting untuk menciptakan startup berbasis teknologi dalam negeri yang bisa menarik venture capital dan investor korporat.

Paten teknologi juga memperluas kesempatan Indonesia menjadi mitra teknologi strategis dalam rantai pasok global. Dalam jangka panjang, paten akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara inovatif, bukan sekadar pasar konsumen.

Kita tidak bisa membangun ekonomi masa depan hanya dengan menggali sumber daya alam. Kita butuh investasi dalam ide, riset, dan inovasi. Semua itu hanya akan berarti jika dilindungi dan dihargai melalui sistem paten yang kokoh.

Penulis adalah Mahasiswi Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia
 

Berita Lainnya

Index