Kejari Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejari Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Postingan Instagram kejarirohil

BAGANSIAPIAPI, radarlentera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Tio Hermawan alias Tio bin Harianto melalui pendekatan Restorative Justice. Penghentian ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban, Ayu Nadira.

Dikutip dari laman Instagram @kejarirohil, Kasus ini bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban yang berujung pada pemukulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi dan bibir, sesuai hasil visum dari RSUD dr. Pratomo.

Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan pada 5 Juni 2025. Namun, karena perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum mengajukan penyelesaian di luar jalur pengadilan.

Upaya perdamaian dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hilir. Proses ini difasilitasi oleh jaksa dan dihadiri oleh tersangka, korban, keluarga masing-masing, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta penyidik dari Polsek Bangko.

Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan menerima ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum pun dihentikan.

Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pra-ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat, 13 Juni 2025, dan ekspose final bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Zoom Meeting pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka diberikan tugas membersihkan dan merapikan ruang kelas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 sebagai bagian dari kontribusi kepada masyarakat. Setelah seluruh proses dilalui, tersangka resmi dibebaskan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan menjadi solusi pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban tanpa mengesampingkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
 

#Peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index