ROKANHILIR - radarlentera.com - Seorang pria inisial EKP (31) warga Bangko akhirnya tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.,S.I.K.,M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menyapaikan bahwa hal itu diungkapkan dalam press release yang digelar Polsek Bangko Senin 22 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat.,S.H.M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip.,S.H., M.H., Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar, Personel Polsek Bangko dan dihadiri Penasehat hukum tersangka Irvan Zulnizar., S.H.
Dalam perss release tersebut diterangkan bahwa ibu korban melaporkan kejadian itu atas perbuatan suaminya yang telah menyetubuhi dua anak perempuan yang masih dibawah umur, dan masih pelajar dengan usia 14 dan 13 tahun. Dan dalam keterangan korban hal tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak sepuluh kali terhitung sejak Juni 2023 dan terakhir pada Juni 2024.
Menurut keterangan korban kepada pelapor atau ibunya, untuk menyimpan rahasia perbuatannya, pelaku mengancam kedua korban.
Setelah diketahui pelapor perbuatan pelaku dari kedua anaknya tersebut, lalu Pelapor melaporkan kejadiannya ke pihak Polsek Bangko Polres Rohil.
"Diperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kelurahan Bagan Barat, tepatnya di ruko Biliard. Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama EKP. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," terang Ipda Edi.
Untuk BB, ada 1 helai celana panjang warna biru motif kuning, 1 helai baju kaos warna merah jambu, 1 helai pakaian dalam Bra warna coklat 1 helai pakaian celana dalam warna biru, 1 helai kaos warna kuning, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Visum Et Revertum dan 4 buah print foto cabul pelaku dan korban anak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor disangkakan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.