Sepeda Motor Raib Dari Parkiran, Legalitas Pengelola Parkir di Bagan Sinembah Disoal

Sepeda Motor Raib Dari Parkiran, Legalitas Pengelola Parkir di Bagan Sinembah Disoal
Ilustrasi.

Radarlentera.com - ROKANHILIR -  Sepeda motor jenis metic yang terparkir di depan salah satu toko di sekitaran pajak lama Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau raib sekitar penghujung Ramadhan lalu. Hal tersebut mengundang keprihatinan dan pertanyaan dikalangan pengguna jasa parkir, pasalnya para pemilik kenderaan bermotor selama ini tetap membayar restribusi parkir. Dari pristiwa raibnya Sepeda motor tersebut menyebabkan kerugian dan kecemasan bagi pemilik kenderaan roda dua. 

Diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil sebelumnya telah memberikan mandat melalui pihak ketiga dalam melakukan pengelolaan jasa parkir di Kecamatan Bagan Sinembah kepada dua Perseroan Terbatas atau PT. Menanggapi hal tersebut Ria Setiawan selaku kuasa Direktur PT. SMB ( Semut Merah Beriring) salah satu pengelola distribusi parkir, melalui Andreas Hutajulu SH, MH, selaku Legal PT. SMB ketika dikonfirmasi Jumat 3/5/2024 mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan teken kontrak dengan Dishub Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan surat perjanjian Kerja sama No:550.11.33/Dishub/UPT-Pkr/ Tahun 2024/001 dan berakhir di 31 Desember 2024, yang akan datang. 

Terkait kejadian kehilangan kendaraan itu beberapa waktu lalu Andreas menjawab bahwa pihaknya sudah menanggapi terkait perihal kejadian tersebut dan sudah beberapa kali bertemu di kantor Hukumnya dengan pihak pemilik unit, dan masih dalam proses.

" Ya bang kami dari PT. Semut Merah Beriring sudah menanggapi terkait perihal kejadian tersebut dan kami masih menunggu info terkait lanjutnya dari Polsek Bagan Sinembah, nah nanti akan kita ketahui apakah juru parkir kita yang lalai atau si pemilik kendaraannya, yang pasti kami selaku pengelola tetap menunjukan sikap kooperatif dan rasa bertanggung jawab. Tapi tetap harus sesuai Prosedur ya. Mengingat banyak perihal unsur-unsur negatif dalam tanda kutip yang terjadi di lapangan," tegas Andreas Hutajulu SH.MH.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Agus saat dikonfirmasi melalui WA nya membalas kalau persoalan ini  untuk dipertanyakan ke UPT (Unit Pelaksana Tekhnis) atau kepada Kepala Dinas Perhubungan. 

Sementara itu, Tim Radarlentera.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hilir. ***

Editor : Redaksi

Wartawan : Muhammad Taufiq Nasution

#Peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index