Radarlentera.com - ROKANHILIR - Seorang Residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan atau curas inisial ZF alias Evi Ponsel (39) warga Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil ini tak terima isterinya disetubuhi pria bernama Hendra (39) warga jalan Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, sehingga pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Namun, niat membunuh korban terhenti dikarenakan saksi-saksi yang ada di lokasi yang merupakan salah satu warnet di jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu Selasa 15 Agustus 2023 lalu menjerit serta melerai, dan korban langsung melarikan diri usai menikam bagian leher korban dan hanya mengenai pipi serta bahunya.
Kini korban sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. MM membenarkan.
Dijelaskannya, pengungkapan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat oleh Unit Reskrim Polsek Bangko bermula dari laporan korban.
Dalam laporannya, korban menguraikan bahwa saat kejadian itu korban bersama temannya bernama Dedi Irawan sedang bermain Warnet tepatnya di meja No.17 dan No.18. di Warnet Rizki Net.
Lalu tidak beberapa lama kemudian datang pelaku dengan membawa senjata tajam berupa Pisau dan langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah Leher korban. Saat itu korban mengelak akan tetapi tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah Kanan dan mengenai bahu bagian kanan.
Karena teriakan orang orang di dalam warnet serta upaya melerai, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek terbuka pada Pipi Kanan dan luka Robek Pada Bahu Kanan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Setelah Laporan diterima, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara Penganiayaan tersebut.
Hasilnya diketahui bahwa pelaku adalah ZF alias Evi Ponsel yang merupakan Residivis kasus Curas pada tahun 2021 lalu.
Kemudian Unit Reskrim melakukan penggeladahan rumah pelaku dan pencarian pelaku, yang mana pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar kota Bagan Siapiapi setelah melakukan aksinya tersebut, dan dalam masa pelariannya pelaku belum diketahui dimana persembunyiannya.
Belakangan didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor Merek Vario Warna Putih di jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, bersama seorang warga.
Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, S.H. langsung bergerak menuju tempat tersebut.
Sesampainya di jalan tersebut benar ada 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda motor merk Vario bewarna putih yang salah satunya adalah saudara Evi Ponsel, dan langsung dilakukan pengejaran.
Tepatnya di Bundaran Tugu Selamat Datang atau Simpang Pedamaran terlihat pelaku melompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan).
Setelah itu Unit Reskrim melakukan pencarian hingga dalam situasi yang gelap. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya Unit Reskrim menemukannya yang sedang sembunyi di dalam semak-semak dengan menutupi badannya memakai dedaunan agar tidak diketemukan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap ZF alias Evi Ponsel dan mengakui telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat terhadap korban bernama Hendra dengan menggunakan sebilah pisau dengan gagang dilapasi karet ban.
Pengakuan pelaku, pisau tersebut sebelumnya sengaja dibuat dan ditempa oleh saudara Evi Ponsel sendiri dari besi plat dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban.
"Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayan berat terhadap korban dikarenakan berdasarkan pengakuan istri pelaku kepada pelaku, bahwa istri pelaku disetubuhi oleh korban, sehingga menyebabkan pelaku sakit hati terhadap korban," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian barang bukti Pisau yang digunakan untuk menganiaya Korban dan tidak berhasil menemukannya, yang mana pisau tersebut telah dibuang ke semak-semak oleh pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa pelaku penganiayaan berat merupakan resedivis dalam perkara curas pada tahun 2021 TKP di Bagan Siapiapi.
Dan juga saudara Evi Ponsel tersebut juga merupakan tersangka penganiayaan berat pada perkara lain yang terjadi pada bulan Januari 2024 (korban Joni Afrizal als Ijal Simin) dan dilakukan penangkapan dan penahanan di perkara tersebut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko.
Untuk barang bukti Ini, ada Visum Et Repertum, baju korban dengan bercak darah dan 1 bilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban (DPB).
"Untuk hasil tes urine tersangka positif Methaphetamin dan Amphetamin, selanjutnya ditahan untuk sangkaan Pasal 338 Jo pasal 53 dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, " imbuhnya. ***