Polres Bengkalis Bongkar 31 Kasus Narkotika, 50 Tersangka Diamankan dan 10,14 Kg Sabu Disita

Rabu, 04 November 2026 | 12:31:52 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis masih menjadi ancaman serius. Dalam upaya menekan jaringan peredaran barang terlarang tersebut, Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 31 kasus narkotika melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan satu perempuan. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni 10,14 kilogram sabu.

Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, serta sejumlah pejabat utama Polres Bengkalis.

Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., para Kapolsek jajaran, personel Satresnarkoba, serta sejumlah wartawan dan awak media.

Kapolres Bengkalis mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba bersama Polsek dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, konferensi pers tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat atas upaya pemberantasan narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 31 laporan polisi tersebut meliputi:

  • Sabu seberat 10,14 kilogram.
  • Ekstasi (inex) sebanyak 92 butir.
  • Etomidate sebanyak 21 pcs.
  • Ganja seberat 171,2 gram.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Pemberantasan narkotika, kata dia, akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum, langkah pencegahan, serta penguatan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba juga memaparkan secara rinci hasil pengungkapan kasus, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media terkait perkembangan dan strategi pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Keberhasilan mengungkap 31 kasus dengan 50 tersangka dan menyita lebih dari 10 kilogram sabu menjadi salah satu capaian penegakan hukum Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika.

Namun, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Diperlukan keterlibatan masyarakat, pengawasan lingkungan, serta sinergi lintas instansi agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke jaringan pemasoknya.

Polres Bengkalis menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman narkoba.

Tags

Terkini