Polsek Pujud Ungkap Pencurian 73 Lembar Seng, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 03 November 2026 | 12:17:21 WIB

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 73 lembar seng milik seorang warga di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial RLT melaporkan hilangnya pagar seng di kebunnya yang berada di Jalan Lama, Kepenghuluan Pujud. Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (31/10/2026) pagi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni sebilah obeng dan seutas tali rafia berwarna hitam.

Dari hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi kemudian mendapatkan petunjuk bahwa 73 lembar seng tersebut telah dijual kepada warga lain.

Petugas selanjutnya mendatangi rumah pembeli di kawasan Bagan Cacing, Kecamatan Tanjung Medan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 73 lembar seng yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan barang milik korban.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di kediaman salah seorang dari mereka di Dusun Kampung Pinang II, Kepenghuluan Pujud, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias K, PR alias P, dan MB alias Bi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 73 lembar seng, satu buah obeng, dan satu helai tali rafia berwarna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Anton, S.H., mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengapresiasi keterbukaan warga yang berani menyampaikan informasi. Kasus ini terbongkar karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Barang bukti utuh kami amankan dan akan segera dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” ujar AKP Budi Winarko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami terus berupaya menciptakan rasa aman. Setiap ada peristiwa, jangan ragu melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi hadir dan siap melayani masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pujud dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Tags

Terkini