ROKANHILIR, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RZ alias RP (27) dan ZA alias IB (27) diamankan bersama 30 paket sabu dengan berat kotor mencapai 7 gram.
Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 30 paket diduga sabu yang terdiri dari 27 paket plastik klip merah berukuran kecil dan tiga paket berukuran sedang.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik warna biru, dua bungkus plastik klip merah kosong, dua pipet berbentuk sendok, uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial RZ alias RP, yang dikenal dengan panggilan Riki Pincang, bersama rekannya di wilayah Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria sedang berada di halaman rumah, tepatnya di sekitar gazebo atau cakruk. Saat kedatangan polisi, ZA alias IB diduga membuang sebuah plastik berwarna biru ke bawah gazebo.
Petugas kemudian memeriksa plastik tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalamnya ditemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi 30 paket diduga sabu serta dua pipet plastik berbentuk sendok.
Dalam pemeriksaan awal, dua pipet tersebut diakui sebagai milik RZ alias RP. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, keduanya diketahui positif mengandung Methamphetamine (MET).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, khususnya Kecamatan Bagan Sinembah dan sekitarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.