LABUSEL, RadarLentera.com – Menindaklanjuti informasi masyarakat, jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dan menyita sabu dengan total berat bruto 4,16 gram di Kecamatan Sungai Kanan, Selasa (27/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk yang berada di Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang berinisial ARH alias Robi (24) dan ADM alias Arpin (38). Dari keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,48 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial RAS alias Kiki (38). Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan elektrik, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp35.000.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (29/10/2026), mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk memperoleh bantuan kepolisian.
“Jangan takut melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Segera hubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolres melalui Kasi Humas.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.