Polsek Kubu Amankan Pria 56 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:55:34 WIB

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Pria berinisial AZ tersebut diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Rantau Panjang Kiri, setelah polisi melakukan penelusuran terkait laporan yang disampaikan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026). Saat itu, korban dilaporkan pergi bermain ke rumah tetangga sekitar pukul 08.00 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban melihat seorang pria berada di rumah tersebut. Merasa khawatir, ia kemudian meminta kerabatnya menjemput korban untuk pulang.

Setibanya di rumah, korban menyampaikan cerita kepada ibunya mengenai dugaan perbuatan yang dialaminya. Berdasarkan keterangan awal tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban serta mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Demi melindungi privasi dan kondisi psikologis korban yang masih berusia 4 tahun, rincian tindakan yang bersifat intim serta detail ancaman tidak diuraikan lebih lanjut dalam pemberitaan ini.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Kubu melakukan penyelidikan. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., menelusuri keberadaan terlapor yang disebut berpindah-pindah lokasi.

Pada Selasa dini hari, polisi akhirnya menemukan dan mengamankan terlapor di wilayah Rantau Panjang Kiri. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Teluk Merbau dan pakaian yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, hasil tes urine terhadap terlapor menunjukkan hasil negatif narkotika. Hasil tersebut merupakan informasi terpisah dan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilaporkan.

Polisi Utamakan Perlindungan Anak

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian kepolisian.

“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas anak sebagai korban wajib dilindungi, dan seluruh pihak diharapkan tidak menyebarkan informasi, foto, atau rekaman yang dapat mengungkap identitas maupun memperburuk kondisi korban.

Tags

Terkini