Diduga Gelapkan Uang dan Jual Barang Pesanan, Pria 38 Tahun Diamankan Polsek Sinaboi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:01:26 WIB

SINABOI, RadarLentera.com - Seorang pria berinisial T (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang dan barang yang dipercayakan kepadanya untuk dibelanjakan di Pekanbaru. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp15.395.380.

Kasus ini bermula ketika korban mempercayakan uang kepada terlapor, yang saat itu bekerja mengantarkan hasil kebun miliknya ke Pekanbaru, sekaligus untuk membeli sejumlah material bangunan.

Pada awal Oktober 2026, korban meminta terlapor membelikan pasir dan batu senilai Rp1.400.000. Namun, saat kembali ke Sinaboi, terlapor beralasan uang untuk pembelian tersebut belum dibayarkan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada pertengahan Oktober 2026. Kali ini, korban kembali menitipkan uang untuk membeli pasir, batu, serta perabotan rumah tangga dengan nilai total Rp6.795.380.

Namun, pada 20 Oktober 2026, saat terlapor kembali ke Sinaboi, korban mendapati pasir, batu, dan perabotan yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan.

Terlapor awalnya berdalih bahwa perabotan tersebut telah dicuri selama perjalanan. Akan tetapi, setelah memeriksa ponsel terlapor, korban menemukan bukti yang diduga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut justru telah dijual.

Atas kejadian itu, korban memperkirakan total kerugian mencapai Rp15.395.380 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sinaboi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Terlapor dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berawal dari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan korban kepada terlapor.

“Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun ternyata dana dan barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, perbuatan yang disangkakan dalam perkara tersebut diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menitipkan uang maupun barang kepada pihak lain. Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Hingga berita ini disusun, terlapor beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini