Laporan Warga Berujung Penangkapan Tiga Terduga Pengedar Sabu di Rohil, Polisi Sita 46,9 Gram

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:32:23 WIB

BANGKOPUSAKO, RadarLentera.com - Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Balam Km. 19, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan berat total 46,9 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Narkoba Polres Rohil menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.05 WIB, tim menemukan dua pria berinisial S alias Y dan AE alias P di sebuah kebun kelapa sawit. Keduanya diduga sedang mengonsumsi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua plastik klip merah berukuran besar serta enam plastik klip merah berukuran kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu. Total berat barang bukti narkotika tersebut mencapai 46,9 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria itu mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang dikenal dengan nama Jait. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DS alias J di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu set alat pengisap sabu atau bong, serta sejumlah kemasan plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga pria yang diamankan juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Keberhasilan hari ini adalah bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Ini sejalan dengan program prioritas Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 agar informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur.

Saat ini, ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kepedulian dan keberanian masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana dapat membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta menekan peredaran narkotika.

Tags

Terkini