ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menggelar operasi pemberantasan peredaran narkotika melalui kegiatan “Razia Kampung” di wilayah Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Selasa (20/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB dengan melibatkan 54 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, serta unsur pendukung Dokkes, Propam, dan Humas Polres Rokan Hilir.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang teridentifikasi rawan peredaran narkotika.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Warga diajak berperan aktif dalam mengawasi lingkungan serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan RF. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil tes urine terhadap pria tersebut menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 2,58 gram, satu unit telepon seluler merek Oppo, uang tunai Rp820.000, alat isap, plastik klip kosong, dompet, serta kotak penyimpanan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan sekaligus keterlibatan masyarakat.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.
“Kami masuk ke kampung-kampung, ke lingkungan warga, bukan hanya untuk menangkap pengedar, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat sekaligus menjadi mata dan telinga kami,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan operasi berlangsung lancar dengan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.