Geger! Oknum Babinsa Aktif Ditangkap di Pekanbaru Bawa Sabu Senilai Rp84,49 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:44:14 WIB

PEKANBARU, RadarLentera.com -  Penangkapan seorang oknum prajurit TNI aktif di Pekanbaru, Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti fantastis. Oknum Babinsa yang bertugas di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, berinisial AF (32), ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32) saat membawa hampir 47 kilogram sabu bernilai taksiran Rp84,49 miliar. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.

Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang prajurit aktif yang seharusnya menjalankan tugas pembinaan masyarakat di wilayah desa.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan kasus tersebut dalam ekspose di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Nilai taksirannya tercatat sebesar Rp84.491.488.000.

Sabu Diduga Masuk dari Malaysia Lewat Dumai

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan analisis dan penelusuran terhadap pergerakan barang terlarang itu hingga mengarah ke Kota Pekanbaru.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas menghentikan mobil Toyota Innova Reborn yang ditumpangi AF dan NS di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu. Seluruh bungkusan tersebut dibalut lakban hitam.

Selain puluhan kilogram sabu, polisi menyita dua telepon genggam merek Samsung. Petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.

“Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami belum tahu jumlahnya, yang masuk dari negara tetangga ke Dumai. Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru,” ujar Putu.

Menurut hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan di Pekanbaru dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Diduga Sudah 15 Kali Menjemput Narkotika

Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti besarnya barang bukti, tetapi juga dugaan aktivitas kedua tersangka yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF dan NS diduga berperan menjemput sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga keduanya telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka disebut telah melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi.

Imbalan yang dijanjikan pun mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap pengiriman.

Putu menjelaskan, kedua tersangka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk setiap penjemputan. Dalam pengiriman terakhir, mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta setelah barang tersebut tiba di tujuan.

Dari jumlah itu, Rp35 juta direncanakan menjadi bagian salah satu tersangka, sedangkan Rp15 juta lainnya untuk tersangka yang lain.

“Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan,” ungkap Putu.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan lintas negara itu.

Babinsa Aktif Ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai

Karena AF merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menyatakan AF telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, NS menjalani proses hukum sesuai kewenangan aparat yang menangani perkaranya.

Yudi menegaskan, prajurit yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer.

“Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami,” kata Yudi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap AF tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka tidak serta-merta menghapus hak yang bersangkutan untuk menjalani proses peradilan.

Polisi Buru Pengendali Jaringan Internasional

Kapolda Riau memperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita berpotensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan dalam ekspose kasus, bukan jumlah korban yang dapat dipastikan secara langsung.

Pengungkapan perkara ini melibatkan Ditresnarkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, serta Bea Cukai.

Kini, penyidik masih menelusuri jalur masuk sabu dari Malaysia melalui Dumai, mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena besarnya nilai barang bukti, dugaan pengiriman berulang, serta keterlibatan seorang prajurit aktif yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum.

Hingga penyidikan berlanjut, aparat masih berupaya membongkar jaringan di balik pengiriman hampir 47 kilogram sabu tersebut.

Tags

Terkini