Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Labusel, Tiga Orang Diamankan dan 3,62 Gram Sabu Disita

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:57:23 WIB
Tiga orang terduga saat diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026).

LABUSEL, RadarLentera.com -  Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, menggerebek sebuah rumah di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 3,62 gram bruto.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KMT alias Komo (33), HSNS alias Heri (42), dan JAN alias Manda (31).

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Dari lokasi, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 2,89 gram dan 0,73 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 19 plastik klip kosong, dua buah mancis, satu bungkus headshead, tiga pipet berbentuk sekop, satu bong kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri, S.H., Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel kepolisian.

“Informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Iwan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan pengintaian terhadap target sebelum mendatangi dan menggerebek rumah yang dimaksud.

Di lokasi, petugas menemukan dua pria dan seorang perempuan, kemudian mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Saat dimintai keterangan awal, KMT alias Komo mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kampung Rakyat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Pelaporan diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Tags

Terkini