KAMPAR, RadarLentera.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial S (61), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
S yang disebut berprofesi sebagai guru ngaji tersebut diamankan polisi pada Rabu (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban berinisial E (36) melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengatakan penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah itu, pelaku diamankan di rumahnya,” jelas AKP I Gede Yoga.
Dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, salah seorang anak yang menjadi korban sedang bersama ayahnya pergi ke sebuah warung. Dalam perjalanan, anak tersebut kemudian menyampaikan kepada ayahnya mengenai dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang ustaz.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan lebih lanjut kepada anaknya. Dari keterangan awal tersebut, anak korban menyebut dirinya dan sejumlah temannya diduga mengalami tindakan serupa.
Orang tua korban kemudian berkomunikasi dengan orang tua anak lain yang diketahui juga mengikuti kegiatan mengaji bersama. Dari komunikasi tersebut, orang tua lainnya mengaku mendapatkan cerita serupa dari anaknya.
“Ketika ditanyakan kepada T, anaknya juga telah bercerita bahwa dirinya mengalami dugaan tindakan serupa,” ungkap Kasat Reskrim.
Para orang tua korban selanjutnya mendatangi dan menanyakan langsung persoalan tersebut kepada S. Namun, menurut keterangan polisi, S saat itu tidak mengakui dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Para orang tua korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan S yang berada di rumahnya.
Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel yang mendapat dukungan dari Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera kemudian bergerak menuju lokasi.
S berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku telah diamankan dan proses hukum selanjutnya ditangani oleh penyidik,” tegas AKP I Gede Yoga.
Polres Kampar masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Identitas dan data pribadi anak yang diduga menjadi korban tidak ditampilkan untuk menjaga perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.