Sikat Peredaran Sabu di Jumrah, Satres Narkoba Polres Rohil Amankan Dua Pria dan 60,81 Gram Barang Bukti

Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:14:49 WIB

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (5/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial W alias R (26), warga Sinaboi, dan AR alias R (39), warga Bangko. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 60,81 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Jalan H. Salam, Kepenghuluan Jumrah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Rohil bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati dua orang berada di pekarangan sebuah rumah warga.

Saat petugas melakukan penindakan, salah seorang terduga pelaku berhasil diamankan. Sementara seorang lainnya berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah sambil membuang sebuah bungkusan berwarna hitam.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. Bungkusan yang sebelumnya dibuang kemudian ditemukan dan setelah diperiksa berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, W alias R mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku dan hasilnya menunjukkan reaksi positif mengandung zat adiktif.

Selain 60,81 gram sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik kemasan, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir Ipda Anton, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Penyitaan sabu seberat 60,81 gram ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir, berapa pun jumlahnya,” ujar Kapolres melalui keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya pelaku melarikan diri maupun membuang barang bukti tidak menghentikan proses penindakan yang dilakukan petugas.

“Bahkan jika mereka berusaha lari atau membuang barang bukti, kami tetap akan mengejar dan menindak tegas,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung zat adiktif menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan perkara tersebut.

“Mereka tidak hanya menjual, tetapi juga memakai. Ini lingkaran yang merusak generasi. Kami akan telusuri jejak jaringan di balik peredaran ini hingga ke sumbernya, agar tidak terus berulang,” katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.

Polisi menyebut perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Polres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini, menurut kepolisian, tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat sehingga dapat ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Tags

Terkini