DUMAI, RadarLentera.com - Seorang perempuan di Kota Dumai, Riau, melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi setelah sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang dipinjam sang anak tak kunjung dikembalikan.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai. Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial WIP (23), warga Kecamatan Bukit Kapur, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kasus ini bermula pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat berada di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, RT 011, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, korban yang merupakan ibu kandung terduga pelaku didatangi anaknya yang meminta meminjam sepeda motor.
“Mak, pinjam Honda bentar,” ujar terduga pelaku kepada ibunya, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Korban kemudian mengizinkan dengan pesan agar sepeda motor segera dikembalikan karena akan digunakan.
Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA itu kemudian dibawa oleh terduga pelaku. Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, terduga pelaku sempat pulang ke rumah untuk makan dan meminta uang, sebelum kembali pergi menggunakan sepeda motor tersebut.
Keesokan harinya, terduga pelaku pulang ke rumah tanpa membawa sepeda motor milik ibunya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan kendaraan tersebut, terduga pelaku menyebut sepeda motor sedang digunakan temannya.
Namun, sekitar satu minggu kemudian, korban kembali menanyakan keberadaan sepeda motornya.
Menurut laporan polisi, saat itu terduga pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp700 ribu.
Kendaraan tersebut hingga laporan dibuat belum dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bukit Kapur pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk mengamankan terduga pelaku.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di sebuah kedai.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminjam dan membawa sepeda motor milik korban serta tidak mengembalikannya.
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motor dan Dokumen Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA beserta kunci.
Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polsek Bukit Kapur selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan SP2HP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.