Dua Pria Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kubu Babussalam

Selasa, 29 September 2026 | 09:10:42 WIB

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (27/9/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial AP (25) dan M (43). Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika yang disebut memiliki berat total 2,41 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas menemukan AP di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan M yang diduga sebagai pemasok. Lokasi M disebut berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penangkapan pertama.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, timbangan digital, uang tunai Rp269.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AP positif mengandung metamfetamin, sedangkan M dinyatakan negatif.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Anton, S.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apa pun jumlah barangnya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat Polri 110.

Kedua pria tersebut kini diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum terkait lainnya.

Polres Rokan Hilir menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tags

Terkini