BENGKALIS, RadarLentera.com - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68.644,11 gram atau sekitar 68,6 kilogram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Jika dihitung berdasarkan taksiran nilai barang bukti, jumlah sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp68 miliar.
Pemusnahan dilakukan dalam rangkaian konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 343.546 jiwa.
Kapolres Bengkalis mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas,” ujar Fahrian.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, TNI, aparat penegak hukum, instansi terkait, organisasi masyarakat, generasi muda, dan seluruh elemen masyarakat.
Fahrian juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak semata-mata diukur dari besarnya jumlah narkotika yang disita. Lebih jauh, pengungkapan itu dinilai sebagai langkah pencegahan agar narkotika tidak sampai beredar dan disalahgunakan masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambah Fahrian.
Libatkan Lintas Instansi
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Bupati Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, jajaran Polres Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis yang diwakili Pasi Intel, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, serta Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang diwakili H. Zamzami selaku anggota DPRD Bengkalis dari Dapil Bengkalis.
Turut hadir jajaran OPD Kabupaten Bengkalis, Danposal Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, penasihat hukum tersangka, BNN Kota Dumai, serta Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan adanya sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Kapolres.