BGN Bekukan Operasional 30 SPPG di Riau, Rohil Terbanyak dengan 11 Unit

Rabu, 09 September 2026 | 19:43:56 WIB
Ilustrasi Ai

PEKANBARU, RadarLentera.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terdampak terbanyak, yakni 11 unit.

Penghentian sementara tersebut dilakukan karena puluhan SPPG itu belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari standar kelayakan penyelenggaraan layanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Dalam surat itu, penghentian operasional masuk dalam kategori sanksi sedang dengan masa pembekuan maksimal 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyediaan makanan dalam program MBG memenuhi standar kebersihan, higiene, sanitasi, mutu, dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Rohil Paling Banyak

Dari 30 SPPG yang dikenai penghentian sementara, Rohil tercatat sebagai daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 11 unit.

Ke-11 SPPG tersebut berada di sejumlah kecamatan, yakni:

1. SPPG Bagansinembah Bagan Batu 6
2. SPPG Balai Jaya Pasir Putih 3
3. SPPG Bangko Bagan Barat
4. SPPG Bangko Bagan Punak Meranti
5. SPPG Bangko Bagan Timur
6. SPPG Bangko Labuhan Tangga Besar
7. SPPG Bangko Pusako Pematang Ibul
8. SPPG Kubu Babussalam Rantau Panjang Kiri
9. SPPG Pujud Pujud 2
10. SPPG Pujud Suka Jadi
11. SPPG Rimba Melintang Rimba Melintang 2

Setelah Rohil, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi daerah dengan jumlah SPPG terdampak terbanyak kedua, yakni 7 unit.

Ketujuh SPPG tersebut meliputi SPPG Bonai Darussalam Sontang, Kepenuhan Kepenuhan Barat 2, Rambah Samo Rambah Baru, Tambusai Batang Kumu, Tambusai Suka Maju, Tambusai Tambusai Tengah, dan Ujung Batu Suka Damai.

Sementara itu, Kabupaten Kampar mencatat empat SPPG yang dihentikan sementara, yaitu SPPG Bangkinang Kota Bangkinang 4, Gunung Sahilan Gunung Sari, Siak Hulu Desa Baru, dan Tapung Hulu Kusau Makmur.

Di Kota Pekanbaru, terdapat tiga SPPG yang masuk dalam daftar, yakni SPPG Pekanbaru Kota Simpang Empat, Tenayan Raya Sialangsakti 6, dan Tuahmadani Sidomulyo Barat 11.

Adapun lima daerah lainnya masing-masing tercatat satu SPPG, yakni:

* Bengkalis: SPPG Rupat Terkul 2
* Indragiri Hulu: SPPG Kelayang Simpang Kelayang 2
* Kepulauan Meranti: SPPG Tebing Tinggi Selatpanjang Timur
* Kuantan Singingi: SPPG Pangean Pasar Baru Pangean
* Siak: SPPG Koto Gasib Buatan III

Wajib Penuhi Persyaratan SLHS

Selain pembekuan operasional, pengelola SPPG yang terkena sanksi diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran operasional yang telah diterbitkan melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam.

Operasional SPPG dapat kembali dibuka setelah pengelola memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menyerahkan bukti pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban terhadap 30 SPPG di sejumlah wilayah Riau ini sekaligus menjadi dorongan bagi pengelola untuk mempercepat pemenuhan standar higiene dan sanitasi.

Hal tersebut penting mengingat SPPG merupakan bagian dari rantai penyediaan makanan dalam program MBG yang menyasar masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat.

BGN Belum Beri Penjelasan Tambahan

RadarLentera.com masih berupaya mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian sementara operasional 30 SPPG tersebut, termasuk mengenai perkembangan pemenuhan SLHS di masing-masing daerah.

Namun, hingga berita ini ditulis pada Rabu (9/9/2026), belum diperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

RadarLentera.com akan terus memperbarui informasi ini apabila terdapat keterangan resmi terbaru dari BGN maupun pihak terkait serta menerima hak jawab dari pihak pihak yang merasa dirugikan melalui nomor di kolom redaksi.

Tags

Terkini