PEKANBARU, RadarLentera.com - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dan sempat viral di berbagai platform media sosial.
Penangkapan terhadap RS dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan di kawasan Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah, mengatakan tim segera bergerak setelah memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku, Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Anggi.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah luka memar pada bagian pipi, jari, dan pinggang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru,” tambah AKP Anggi.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.