LABUHANBATU SELATAN, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam dua pengungkapan yang berlangsung di lokasi berbeda, polisi mengamankan dua orang, masing-masing seorang pria berinisial RH alias Roni (29) dan perempuan berinisial SRT alias Atin (45).
Dari kedua perkara tersebut, petugas menyita dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,66 gram bruto serta 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto.
Kasus pertama terungkap di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan RH. Di dalamnya terdapat dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,66 gram bruto, satu timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip kosong.
Petugas juga menemukan sebuah telepon genggam merek Oppo warna putih serta uang tunai Rp200 ribu dari kantong celana bagian belakang.
Menurut keterangan polisi, RH mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Perempuan Diamankan di Tempat Hiburan
Pengungkapan kedua dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasinya berada di sebuah tempat hiburan di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kasus ini juga bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi di Kafe Pondok Santai Room 1.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial SRT alias Atin, warga Dusun II, Desa Sidodadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan SRT.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SRT disebut mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono mengatakan, kedua pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui AKP Sujono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika,” ujar AKP Sujono, Minggu (6/9/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110.
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika,” tegasnya.
Menurut AKP Sujono, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkotika merusak masa depan anak-anak kita. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.