Terseret Pengembangan Kasus Karhutla Pematang Pudu, Polisi Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:59:35 WIB
Tersangka saat diamankan Polisi

BENGKALIS, RadarLentera.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir.

Pengembangan perkara yang dilakukan jajaran Polres Bengkalis kini mengarah pada dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan. Seorang pria berinisial YS (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpulkan barang bukti, melakukan telaah lokasi, hingga menggelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan perkara tersebut berawal dari penyelidikan Bhabinkamtibmas terkait informasi adanya titik api di wilayah Pematang Pudu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi bersama personel Polsek Mandau. Dari hasil pengecekan dan pendalaman di lapangan, polisi menemukan indikasi adanya aktivitas perkebunan di lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah Pematang Pudu. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendalaman dengan di-back up oleh Polsek Mandau. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (28/8/2026).

Berawal dari Titik Api

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan adanya titik api. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menggali informasi terkait aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengambil titik koordinat lokasi dan melakukan telaah terhadap status kawasan tersebut. Hasil telaah koordinat menunjukkan bahwa lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare. Sementara area yang telah dibersihkan mencapai kurang lebih 1,5 hektare dan telah terdapat tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105, serta satu unit telepon seluler OPPO A53.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, YS (58) ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," jelas AKP Yohn Mabel.

Dijerat Undang-Undang Kehutanan

Atas perkara tersebut, YS disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan ahli, termasuk berkaitan dengan laboratorium forensik dan bidang perkebunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan pemberkasan selanjutnya.

Polisi Ingatkan Bahaya Pembukaan Lahan

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi mengenai Karhutla sekaligus dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Penanganan perkara tersebut juga melibatkan sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam proses pembukaan lahan. Selain berpotensi melanggar hukum, pembakaran lahan dapat menyebabkan kebakaran meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.

Tags

Terkini