DUMAI, RadarLentera.com - Patroli penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan perkebunan sawit, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Bukit Kapur bersama Tim Perusahaan Arara Abadi melaksanakan patroli dan pemadaman karhutla di sekitar eks lahan konsesi PT Arara Abadi, Jalan Akasia RT 013.
Di tengah kegiatan tersebut, petugas melihat sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan. Keberadaan pondok tersebut menimbulkan kecurigaan, terlebih setelah petugas mengetahui bangunan itu dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap pondok sekaligus mencari informasi mengenai pemilik atau orang yang menguasai bangunan tersebut.
Namun, pemeriksaan itu justru mengungkap temuan mengejutkan. Di dalam pondok, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dari berbagai jenis.
Temuan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwanto. Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menguasai barang-barang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WM (36) yang berada tidak jauh dari lokasi pondok. WM kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Penggeledahan lanjutan terhadap pondok kembali dilakukan. Petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 48 paket diduga sabu, 117½ butir pil ekstasi, dua bungkus diduga serbuk ekstasi, 132 butir Happy Five, serta dua paket besar tanaman daun ganja kering.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan terdiri atas: 1.799,15 gram diduga narkotika jenis sabu, 3.584,71 gram tanaman daun ganja kering, 43,48 gram pil ekstasi, 17,44 gram serbuk ekstasi; dan 26,4 gram Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan sementara, WM diduga berperan sebagai kurir. Ia disebut menerima dan menyimpan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial I, yang diduga berperan sebagai pengendali.
WM diduga menerima narkotika tersebut dari I di kawasan kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Barang tersebut kemudian disimpan di pondok kawasan perkebunan sambil menunggu perintah selanjutnya untuk diedarkan di wilayah Kota Dumai. Namun, sejak 3 Agustus 2026, telepon seluler milik I disebut tidak lagi aktif.
Disampaikan dalam Konferensi Pers
Keterangan mengenai pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Dumai yang dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwanto, serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli karhutla. Kecurigaan petugas terhadap keberadaan pondok yang dilengkapi CCTV kemudian menjadi titik awal dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan berbagai barang yang diduga narkotika.
WM beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan, asal barang, serta keberadaan seseorang berinisial I yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang memberikan perintah kepada WM.
Pengungkapan ini menjadi contoh bahwa kegiatan patroli karhutla di lapangan tidak hanya berperan dalam mencegah dan menangani kebakaran lahan, tetapi juga dapat membuka temuan lain yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berawal dari patroli karhutla, sebuah pondok ber-CCTV memicu kecurigaan. Pemeriksaan polisi kemudian membuka temuan narkotika dalam jumlah besar di kawasan Bukit Kayu Kapur, Dumai.