DUMAI, RadarLentera.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan jalur Malaysia–Dumai, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR (29) di kawasan Hotel The Zuri, Dumai. Dari tangan tersangka, penyidik menyita empat bungkus diduga sabu dan 50 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik menduga barang terlarang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia, dengan jalur perairan Rupat yang menjadi salah satu titik masuk. Barang kemudian diduga akan dibawa melalui jalur Dumai menuju Duri.
Nilai ekonomi barang bukti dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,35 miliar.
Bareskrim masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam distribusi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena Dumai merupakan salah satu wilayah yang memiliki jalur strategis di kawasan pesisir Riau dan berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan lintas negara.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika tersebut.