BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial M (51) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
M diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB di kawasan Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,50 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan M di sebuah rumah.
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah kotak kecil di dalam saku celana M. Di dalamnya terdapat satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan M mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Identitas dan keberadaan A masih dalam proses penyelidikan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap M juga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda.