JAKARTA, RadarLentera.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik berukuran besar. Tiga perempuan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut turut diamankan.
Ketiganya yakni Afriya Karina alias Rinto alias Ririn (33), Rini Mariyani alias Sani (38), dan Kurnia Sari alias Mia (39).
Berawal dari Informasi Peredaran Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah orang di wilayah Pekanbaru.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah hotel di Kota Pekanbaru.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Afriya diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di lorong kamar lantai 1 Royal Asnof Hotel, Pekanbaru, Minggu (9/8/2026).
Saat ditangkap, Afriya membawa sebuah tas ransel berwarna hitam merek Goldvers.
“Dia membawa sebuah tas ransel warna hitam merek Goldvers. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau merek Daguanyin yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 10 kilogram,” kata Eko, Senin (10/8/2026).
Dari penggeledahan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya tiga unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda Beat Street, satu kotak permen berisi pecahan butir yang diduga ekstasi, serta alat hisap bong.
Polisi Telusuri Peran Masing-Masing
Dari pemeriksaan awal, Afriya disebut mengaku mendapatkan perintah dari Rini Mariyani untuk mengambil tas berisi narkotika tersebut di hotel.
Rini kemudian disebut mendapat instruksi dari seorang pria bernama Hendra, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mengamankan Afriya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Rini tidak jauh dari lokasi hotel.
Penyidik kemudian turut mengamankan Kurnia Sari, yang diduga berperan sebagai pemantau dalam aktivitas tersebut. Polisi juga mengamankan M Yusuf, yang disebut berperan sebagai sopir.
“Rini kami amankan tidak jauh dari hotel. Kami juga mengamankan Kurnia Sari yang diduga berperan sebagai pemantau dan M Yusuf yang disebut berperan sebagai sopir,” jelas Eko.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp18 Miliar
Bareskrim Polri memperkirakan nilai 10 kilogram barang bukti yang disita mencapai Rp18 miliar.
Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi sekitar 50 ribu orang.
Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan serta jenis narkotika dari barang bukti yang disita.
“Kami akan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium. Kemudian juga bakal mengembangkan kasus ini dan memburu DPO,” tandas Eko.
Perburuan terhadap Hendra yang disebut sebagai pihak pemberi perintah kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.
Polisi masih menelusuri asal-usul 10 kilogram narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Pekanbaru.
Penyidikan masih berlangsung.