Rieke Diah Pitaloka: Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Bukan Intervensi Proses Hukum

Rieke Diah Pitaloka: Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Bukan Intervensi Proses Hukum

JAKARTA, RadarLentera.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka, S.H., menegaskan bahwa anggota parlemen memiliki ruang konstitusional untuk menerima pengaduan masyarakat, mendampingi korban kekerasan, serta mengawal pemenuhan hak korban sepanjang dilakukan sesuai fungsi dan kewenangan DPR.

Menurut Rieke, pendampingan terhadap korban tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ia menekankan, anggota DPR tetap harus menghormati independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

“Pendampingan korban bukan intervensi terhadap proses hukum,” tegas Rieke dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan, fungsi DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mencakup fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan ketidakadilan atau persoalan dalam penanganan perkara, anggota DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, Rieke menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan anggota DPR berbeda dengan tugas advokat.

Anggota DPR tidak mengambil alih peran penasihat hukum dalam proses litigasi. Pendampingan politik dan konstitusional yang dilakukan parlemen lebih diarahkan untuk memastikan pengaduan masyarakat mendapat perhatian, aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta hak-hak korban memperoleh perlindungan.

“DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Soroti Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Lombok Tengah

Rieke mengatakan, dirinya telah mendampingi dan mengawal sejumlah perkara sejak 2013 hingga selama menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Salah satu perkara yang kini menjadi perhatiannya adalah dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pernyataan Rieke, Sukma mengaku mengalami kekerasan seksual ketika masih menjadi santri. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Lombok Tengah pada Februari 2025.

Hingga September 2026, berdasarkan informasi yang disebut dalam pernyataan tersebut, perkara masih berada dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Rieke menekankan bahwa dalam perkara tersebut seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum. Pihak yang dituduhkan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan dan memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Menurutnya, keberanian korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual harus diikuti dengan kehadiran negara melalui penanganan hukum yang profesional dan perlindungan terhadap korban.

“Jangan sampai korban sudah berani membuka luka, tetapi negara justru membuatnya kembali menghadapi ketidakpastian,” katanya.

Hak Korban dalam UU TPKS

Rieke juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan perhatian terhadap hak korban dalam aspek penanganan, pelindungan dan pemulihan.

Menurutnya, keberadaan mekanisme pendampingan menjadi bagian penting agar korban dapat mengakses hak-haknya selama proses penanganan perkara.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi melalui penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, kerentanan, ketidaksetaraan maupun ketergantungan korban.

Relasi kuasa, kata Rieke, harus menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penanganan perkara kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada jabatan, status keagamaan, kedudukan sosial ataupun nama besar lembaga yang menjadi tameng dari hukum,” tegasnya.

Rieke juga menyerukan agar penanganan perkara kekerasan seksual tidak mengabaikan dampak yang dialami korban. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta asas peradilan yang adil.

Tiga Rekomendasi

Dalam pernyataannya, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi.

Pertama, aparat penegak hukum diminta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani secara cepat, profesional, transparan, berperspektif korban dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Kedua, DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat menerima pengaduan masyarakat serta melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

Ketiga, pemerintah dan seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, didorong memperkuat mekanisme pencegahan, pengaduan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Rieke menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan persoalan yang semestinya ditutup-tutupi atas alasan nama baik lembaga. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,” ujar Rieke.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan perjuangan:

“Aluta Continua. Lanjutkan Perjuangan!”

“Fortes Fortuna Iuvat. Keberuntungan Milik Bangsa Pemberani!”

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index