BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau dengan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta puluhan gram barang bukti.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WL (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Akasia. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Tidar.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri dari tujuh paket ukuran sedang dan sebelas paket ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan mencapai 25,28 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu unit timbangan digital, alat sendok sabu, plastik klip bening, sebuah kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas. Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, WL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.