ROKANHILIR, radarlentera.com - Upaya peredaran narkotika di wilayah Panipahan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tiga pria berhasil diamankan jajaran Polsek Panipahan setelah diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu dalam operasi gabungan KRYD, Rabu (13/05/2026).
Pengungkapan bermula saat personel gabungan Polres dan Polsek Panipahan menggelar razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kecurigaan petugas muncul ketika dua pengendara terlihat gugup dan memperlambat laju sepeda motornya saat melintas di lokasi razia. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan gumpalan tisu mencurigakan yang disembunyikan di bagian plat nomor kendaraan.
Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan klip plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap adanya satu pelaku lain yang diduga menunggu barang haram tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku ketiga hanya berselang sekitar satu jam.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua paket diduga sabu seberat 0,91 Gram, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp423 ribu.
Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan.