KPK Klarifikasi Isu Penggeledahan Mobil Dinas Plt Gubernur Riau

Selasa, 11 November 2025 | 17:01:48 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA, radarlentera.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan, kegiatan penggeledahan difokuskan pada kantor Gubernur Riau, bukan pada kendaraan dinas.

“Tidak ada penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Fokus penyidik adalah kantor Gubernur, serta permintaan keterangan kepada Sekda dan Kabag Protokol,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/11).

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sehari sebelumnya, pada Senin (10/11), dan menghasilkan sejumlah barang bukti penting. “Penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.

Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia diduga meminta sejumlah uang atau fee dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR seiring dengan naiknya anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dalam praktiknya, Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya agar menyerahkan uang yang disebut sebagai “jatah preman”. Setidaknya ada tiga kali setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025 dengan total sekitar Rp7 miliar.

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dani M Nursalam, tenaga ahli Abdul Wahid, dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini