Radarlentera.com - ROKANHILIR - Tiga orang pria berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) saat melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang terletak di Kepenghuluan Suka Maju Paket A, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Rabu 4 Oktober 2023, Pukul 15.00 WIB lalu.
Ketiga peria itu masing-masing, AJ alias Agus (33), warga jalan Salak, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, lalu AS alias Arif (26), warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan dan beralamat di jalan Jeruk Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah dan ESP alias Edi (41), warga Jalan Anas Ma’mun, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggrebekan , selain ketiga pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti 18 paket butiran kristal diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan.
Aipda Dewy menjelaskan bahwa awalnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Paket-A Bagan Batu, Jalan Durian, Dusun Mulia, Kepenghuluan Suka Maju itu sering dijadikan tempat transaksi sekaligus sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu atas informasi tersebut, maka Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan lalu menangkap seorang laki-laki mengaku bernama AJ alias Agus yang pada saat itu sedang duduk di samping rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya dan pada area serta rumah tempat kejadain perkara, yang selanjutnya dari dirinya diamankan 1 unit Handphone lalu di atas tanah di bawah tempat duduknya ditemukan kotak rokok Sampoerna yang setelah diperiksa dalamnya berisikan 18 paket diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berapa jauh dari tempat saudara AJ alias Agus ini diamankan ditemukan sebuah plastic Asoy berisikan bungkusan-bungkusan plastic kosong yang diduga plastik bungkus sabu, dan dalam rumahnya ditemukan sebuah bong /alat hisap sabu, saat dipertanyakan, saudara AJ alias Agus menerangkan tentang kaitan dan hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi.
Selain itu turut diamankan 1 orang laki-laki bernama AS alias Arif yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan dan seorang laki-laki lainnya bernama ESP alias Edi, yang ditemukan di dalam rumah tempat kejadain, kemudian semua laki-laki tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya.
Barang Bukti 18 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah botol kaca kaca tutup orange disambung pipet diduga alat hisap narkotiika jenis sabu / bong, 1 buah plastik asoi warna putih berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening kosong, dan 1 unit handphone Andorid merk Oppo A12 warna biru.
"Untuk hasil tes urine, ketiganya positif Postitif, untuk sangkaan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Aipda Dewy. (ded)