Petani di Merbau Mataram Ini Cabuli Putri Kandung Sendiri Selama 5 Tahun

Petani di Merbau Mataram Ini Cabuli Putri Kandung Sendiri Selama 5 Tahun
Tersangka saat diamankan Polisi

Radarlentera.com - LAMSEL - Ud alias Bewok (42) seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk Tim Opsnal Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan. Pria ini dibekuk karena telah mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Minggu 1/10/2023, membenarkan peristiwa tersebut. Kini pelaku sudah diamankan.

"Pelaku kita tangkap kemarin (Sabtu 30/9/2023/) sekitar jam 21.00 wib di rumahnya," terang Iptu Benny.

Dijelaskan Benny, saat ini korban sudah berusia 16 tahun, dan perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban umur 9 tahun, dan pelaku mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak 5 kali.

"Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2014 dan terakhir pada tanggal 20 Agutus 2023," terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dengan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali.

" Tersangka dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tutup Iptu Benny Ariawan. (Nzr/hms).

#Polres Lamsel

Index

Berita Lainnya

Index