Edarkan dan Konsumsi Sabu, Pasutri di Bagan Sinembah Ditangkap Polisi

Edarkan dan Konsumsi Sabu, Pasutri di Bagan Sinembah Ditangkap Polisi
Kedua tersangka saat diamankan Polisi

Radarlentera.com - ROKANHILIR - Pasangan suami istri atau Pasutri di wilayah Polsek Bagan Sinembah ditangkap Polisi. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Pasangan suami istri yang berhasil ditangkap inisial HLP alias Ucok (48) dan isterinya inisial DSL alias Ita (34). Keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Rohil dirumahnya di jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Selasa 26 September 2023. Pukul 00.30 WIB.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir dan istrinya yang mengaku sebagai ibu rumah tangga ( IRT) ini saat digerebek, lalu petugas berhasil menemukan barang terlarang golongan 1 tersebut dengan berat kotor 7,3 gram, bersama beberapa barang bukti terkait lainnya.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan Pengungkapan perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Dijelaskan Dewy Satria, penangkapan itu bermula didapat informasi dari masyarakat, bahwa  di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota, terjadi dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir, SH beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud.

Dan Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat, setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku

Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus tisu warna putih berada didalam ember yang berisi air, kemudian ditemukan barang bukti yang lain nya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada Shabu nya, dan dilakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis ,10 buah plastik bening kosong,3 buah kaca pirek,4 buah sendok skop.

Kemudian 1 buah gunting,1 buah hp merk Oppo ,1 buah Hp merk realmi kemudian ditanyakan kepada pelaku dengan berkata barang bukti ini milik siapa dan pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut miliknya Selanjutnya barang bukti beserta kedua orang Tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa bersama kedua saudara tersangka ini ada, 6 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex bekas pakai, 3 buah kaca pirek, 11 buak mancis, 10 buah plastik bening kosong, 4 buah sendok skop, 1 buah gunting dan 2 buah Hp merk Oppo.

"Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin, untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114  Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. ***

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index