Tim Gabungan Polres Rohil dan BC Pusat Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

Tim Gabungan Polres Rohil dan BC Pusat Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal
Dua tekong yang menjadi tersangka tindak pidana TPPO

UJUNGTANJUNG --- Tim gabungan dari Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai (BC) Pusat kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Rabu (26/7) menyebutkan, bahwa aksi penggagalan tersebut dilakukan tim gabungan pada Sabtu (22/7) 0 sekira pukul 23.00 wib di wilayah Perairan Laut Sinaboi Kecamatan Sinaboi tepatnya pada titik koordinat 02-30-36 U/ 100-58-18 T.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua orang tekong KM Berkat GT 16, Syu alias Su (47) warga jalan Rintis Bagan Punak RT.008 RW.001 Kepenghuluan Bagan Hulu kecamatan Bangko dan Zul alias Iz (34) warga jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil,  AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penyelidikan dan pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Rohil.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (22/7) sekitar pukul 21.30 wib kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan berhasil mengamankan 2 unit kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.  

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada KM Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia, Crewlist beranggotakan 8 orang serta Manifest dengan muatan 1800 batang Kayu Bakau.

" Dan dari hasil joint investigation dengan Polres Rohil ditemukan bahwa KM Berkat membawa muatan kapal kayu teki sejumlah 2000 batang yang akan dibawa menuju Malaysia, dan memiliki crew kapal berjumlah 11 orang," ujarnya.

Namun,  setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Rohil, lanjut Juliandi lagi ditemukan bahwa nahkoda kapal juga bertugas mengantarkan beberapa orang crew untuk menjadi TKI gelap di Malaysia.

Diketahui para calon TKI illegal yang ditemukan didalam kapal tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni masing-masing Adi Ardianto (30) warga Tulung Agung, Jatim, Gani Siswanto (34) warga Tulung Agung, Jatim. Bagus Aris Setiawan (36) warga Tulung Agung, Jatim, Ari Sujianto (30) warga Tulung Agung,  Jatim, Rusdi (48) warga Tulung Agung, Jatim, Edi Saputra (38) warga Tulung Agung, Jatim, Suharyanto (38) warga Lampung,  Paidi (43) warga Lampung dan Umar (38) warga NAD.

Selain itu,  juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,2 juta dari tekong atas nama Sy alias Su, uang tunai Rp 3,7 juta dari tekong atas nama Sup, dua unit kapal bermuatan kayu teki, satu buku Kesehatan Kapal serta Sertifikat Pengawasan Obat- Obatan dan Alat Kesehatan Kapal KM Berkat GT. 16  No.Reg : 2785/PPF tanggal 09-02-2023.

Kemudian, satu lembar Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal KM. Berkat GT. 16  No.Reg : 2785/PPF tanggal 02 Januari 2023. satu lembar Sertifikat Keselamatan Kapal KM. Berkat GT. 16 No: AL.501/32/75/KSOP Thn 2023 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Sertifikat Garis Muat KM. Berkat GT. 16 No: PK.005/14/52/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Pas Besar KM. Berkat GT. 16 NO.PK.204/23/64/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Seritifikat Keselamatan No: AL.407/19/58/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Sertifikat Garis Muat Kapal-Kapal Pelayaran Indonesia KM. Berkat GT. 16 No: PK.005/14/52/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023.

Satu lembar Surat Ukur International (1969) KM. Berkat GT. 16 NO -2785- Nomor Pengesahan PK.671/28/69/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang KM. Berkat GT. 16 No. PK/002/10/86/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang KM. Berkat GT. 16 No. PK.001/37/81/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023. satu lembar Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang KM. Berkat GT. 16 No. PK.001/37/81/KSOP/TBA-23 tanggal 02 Januari 2023.

Selain itu juga diamankan 3 lembar Ikhtisar Pertanggungan Sinarmas Marine Hull Insurance KM. Berkat GT. 16 Nomor Polis : 0001409091870102 tanggal 02 Januari 2023, satu lembar Surat Keterangan Syah Kayu Bakau Nomor:009/DK-RH/GTVII/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, satu lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor Urut : 260/SKK/SY-BAA/II/2023 atas nama Syu alias Su tanggal 13 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi.

Satu buah Buku Pelaut/Seaman”s Book atas nama  SYUKUR (G090656), satu buah bendera Malaysia, satu buah Kompas berwarna hitam biru hijau. satu buah smartphone merk Vivo Model V2217 warna Biru Muda dan Muatan KM. Berkat GT. 16 berupa sekira 2000 (dua ribu) batang kayu teki.

Menurut Juliandi,  bahwa dari penyelidikan didapatkan,  bahwa para calon TKI awal mulanya akan berangkat ke Malaysia untuk mencari pekerjaan dengan cara mencari info melalui temannya yang sudah kerja di Malaysia seperti di rumah makan, pertanian, perkebunan dan bangunan.

" Calon TKI mencari jalan sendiri untuk bisa berangkat ke Malaysia, yaitu melalui Har warga Bagansiapiapi kecamatan Bangko. Dimana Har meminta uang Rp 7 juta perorang dan mengarahkan untuk datang ke Bagansiapiapi terkait teknis keberangkatan ke Malaysia khususnya untuk calon TKI dari Jatim sebanyak 9 orang, sedangkan calon TKI lain berangkat melalui tokenya di Malaysia yang sudah mengarahkan untuk sampai ke kapal," ungkap Juliandi.

Dan setelah sampai di Bagansiapiapi, masih kata Kasi Humas Polres Rohil ini lagi para korban diinapkan satu malam di Bagansiapiapi di rumah warga yang tidak dikenal dan kemudian diarahkan oleh Har untuk naik kapal atas nama tekong Syu dan tekong Sup alias F dengan cara menggunakan seamanbook diduga palsu yang diterbitkan dan dicap dari Syahbandar Tanjung Priok Jakarta.

" Menurut pengakuan tekong, bahwa Seamanbook yang diamankan darinya berasal dari seseorang berinisial Sup yang diantar dari Tanjung Balai, Sumut. Dan tekong menerima uang Rp 4 juta perorang yang diterima dari Har dan uang tersebut sebahagian digunakan untuk membeli kayu teki, dan keperluan operasional kapal dan sisanya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Dan untuk keberangkatan tersebut Tekong dibantu oleh ABK kapal tersebut," tegas Juliandi kembali.

Sementara itu,  masih kata Juliandi lagi menurut pengakuan dari tersangka Syu alias Suk, bahwa dirinya memberangkatkan 9 orang WNI untuk menyeberang ke Malaysia. Tersangka Syu juga menerima uang sebanyak Rp 5 juta dari tersangka Zul untuk memberangkatkan 9 orang WNI ke Malaysia.

" Selain membawa 9 orang WNI ke Malaysia tersangka juga membawa kayu Teki untuk di ekspor ke Malaysia. Dimana untuk kasus kayu teki ini perkaranya ditangani Bea dan Cukai Dumai," ujarnya.

Dan atas kasus ini,  lanjut Kasi Humas lagi bahwa pihaknya melakukan koordinasi dan mendatangi kantor Bea Cukai Dumai.

" Serta koordinasi dengan Kementerian Sosial dan BP2MI terkait teknis kepulangan korban TKI illegal ke daerah asalnya serta pemeriksaan terhadap seluruh korban dan tekong serta ABK Kapal," tegas AKP Juliandi. (min)

Berita Lainnya

Index