Sumber : Goriau.com

Seorang Pria di Kepulauan Meranti Dicokok Polisi Lantaran Mencabuli Wanita Disabilitas hingga Hamil

Seorang Pria di Kepulauan Meranti Dicokok Polisi Lantaran Mencabuli Wanita Disabilitas hingga Hamil
ilustrasi

SELATPANJANG - DS (35) seorang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, pasalnya pria ini diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang wanita yang menderita disabilitas.

Aksi bejad itu dilakukan DS (35) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi pada 29 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun korban bernisial SA (25) merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur dengan kondisi Tuna Rungu.

dikutip dari goriau.com, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Selasa (25/7/2023) menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB orang tua korban yang juga pelapor merasa aneh melihat perut anaknya (korban) yang besar seperti hamil.

Selanjutnya, dikarenakan korban Tuna Rungu, kemudian pelapor pun dengan menggunakan bahasa isyarat bertanya kepada korban apakah sedang hamil atau tidak, akan tetapi ia membantah dengan menggunakan bahasa isyarat. Kemudian pelapor membicarakan kecurigaan pelapor tersebut tetangga dekat rumahnya.

"Namun tetangganya tersebut berfikir positif dengan beranggapan bahwa korban sedang naik badan atau tidak hamil," ujarnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Andi Yul, pelapor masih curiga bahwa korban telah dihamili oleh seseorang, sehingga meminta korban untuk melakukan tes kehamilan menggunakan tes pack, namun korban juga masih menyembunyikan kehamilan tersebut.

"Dikarenakan korban tidak mau dicek, pelapor dan saksi lainnya mengelabui dengan beralasan meminta urine korban untuk sampel pengobatan anaknya yang sakit gatal-gatal, hingga akhirnya disetujui korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban didapat bahwa hasil test pack tersebut positif hamil. Berdasarkan hal tersebut pada akhirnya korban mengaku kemudian bercerita bahwa ia telah dipaksa bersetubuh oleh seseorang hingga menyebabkannya hamil.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya lagi.

Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.00 Wib Unit IV PPA dan anggota Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Gang Ampera Kelurahan Selatpanjang Timur.

"Setelah dilakukan pengejaran Unit IV dan anggota Opsnal berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti," pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Index