BENGKALIS, radarlentera.com – Upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Muandau. Seorang pria berhasil diamankan, sementara pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus diperkuat Polres Bengkalis untuk menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan pemasok.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan itu berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap di kawasan perkebunan sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Berbekal informasi hasil pemeriksaan pelaku yang lebih dahulu diamankan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pendalaman. Hasilnya, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram, serta satu unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan S sebagai DPO dan saat ini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap mata rantai distribusi yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Penyidik akan terus menelusuri alur distribusi guna mengidentifikasi pemasok, perantara, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.
“Peredaran narkoba hanya dapat diberantas apabila ada sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan strategi pengungkapan berbasis pengembangan kasus, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang.
