BENGKALIS, tradarlentera.com - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis kembali terbongkar. Seorang pria berinisial M.I.S alias K (28) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis saat berada di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Minggu (17/5/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.28 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Tr.K., S.I.K mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,06 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Peredaran narkoba harus diberantas bersama demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.
