Digerebek di Kebun Karet, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Tumbang! Polisi Sita Bong hingga Paket Narkoba

Digerebek di Kebun Karet, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Tumbang! Polisi Sita Bong hingga Paket Narkoba

BENGKALIS, radarlentera.com -  Peredaran narkoba di wilayah Rupat Utara kembali diguncang pengungkapan besar aparat kepolisian. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Polsek Rupat Utara dalam penggerebekan dramatis di kawasan kebun karet Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Minggu (17/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42). Keduanya kini harus berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan penggunaan narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.

Pelaku diketahui berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ikut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” ungkap AKP Toni Armando.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah kebun karet yang diduga dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan narkoba.

Di lokasi itu, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit. Polisi pun menyita dua paket plastik bening berisi diduga sabu seberat kotor 0,27 gram, satu kaca pirex berisi sabu seberat 1,31 gram, uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan, alat hisap sabu atau bong, enam kaca pirex, pipet plastik, dua mancis, dompet, kotak bening, tas selempang hitam, serta satu unit handphone Vivo Y21A.

Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine. Polisi juga mengungkap sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan.

Namun saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, terduga pemasok berhasil kabur dan kini masih diburu aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Rupat Utara turut mengimbau masyarakat agar aktif membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

 

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index