Digerebek Tengah Malam! Polsek Pujud Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Simpang Tugu, 5 Paket Diamankan

Digerebek Tengah Malam! Polsek Pujud Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Simpang Tugu, 5 Paket Diamankan

ROKANHILIR, radarlentera.com  – Komitmen jajaran Polsek Pujud dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial JS alias BATAK berhasil diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pujud, Jumat malam (8/5/2026).

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Tanjung Medan–Pujud, Dusun Simpang Tugu, RT 002 RW 002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Operasi itu bermula saat Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si untuk segera ditindaklanjuti.

Bergerak cepat, Kapolsek Pujud bersama tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika saat berada di dalam kamar rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa sudut kamar, termasuk di lantai kamar dan balik gorden jendela.

Dari lokasi, polisi mengamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram, satu plastik bening kosong, dua lembar tisu putih, satu kotak rokok merek ON BOLD, serta satu sekop kecil yang terbuat dari kertas.

Usai penggeledahan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan koordinasi penanganan bersama Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index