BENGKALIS, radarlentera.com – Jajaran Polsek Bukit Batu kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J.K (25) diamankan petugas di sebuah pondok pinggir jalan di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (3/5/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Bambu Kuning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan, kemudian dilakukan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, kotak rokok, alat hisap, plastik klip kosong, serta peralatan lain yang diduga berkaitan.
Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A.R yang saat ini masih dalam proses penelusuran.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
