BENGKALIS, radarlentera.com – Aksi peredaran narkotika di wilayah Bathin Solapan kembali terbongkar. Seorang pria berinisial A.T. (29) tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Polsek Mandau dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Duri–Dumai, Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mencolok: 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang, yang saat itu berada di tangan kiri pelaku.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Identitas pemasok sudah kami kantongi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. A.T. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP penyesuaian.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 yang aktif 24 jam.
“Kami terus bergerak. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tutup Kapolsek.
