Simpan Sabu di Kotak Tisu dan Antangin, Pria di Mandau Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Kotak Tisu dan Antangin, Pria di Mandau Diciduk Polisi
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

BENGKALIS, radarlentera.com  – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (38) diringkus dalam operasi dini hari pada Kamis (23/4/2026), setelah diduga kuat menjadi pemasok sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, ARI, yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi penting yang mengarah pada S sebagai sumber barang haram tersebut.

Tim opsnal Polsek Mandau pun bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan yang tersebar di beberapa titik dalam rumah. Total ada 11 paket diduga sabu dengan berbagai ukuran, termasuk 3 paket besar yang disembunyikan dalam kotak tisu. Selain itu, ditemukan pula sabu dalam plastik pack ukuran sedang dan kecil, bahkan ada yang disimpan di dalam kotak merek Antangin.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta wadah-wadah yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP penyesuaian.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui call center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor dipastikan aman dan dirahasiakan.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

 

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index