BENGKALIS, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Bengkalis, dua pria berhasil diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Rabu (22/4/2026) pagi.
Salah satu dari keduanya merupakan anggota Linmas setempat berinisial S (54), sementara satu lainnya, A.A (40), diketahui sebagai warga sipil berprofesi wiraswasta. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif tim opsnal Satresnarkoba yang bekerja sama dengan personel Polsek Bantan. Dari hasil operasi tersebut, S lebih dulu diamankan dan langsung menjalani tes urine dengan hasil positif methamphetamine.
Dari pengakuannya, S mendapatkan sabu dari rekannya, A.A. Informasi ini kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua alat hisap sabu (bong), tiga kaca pirex, korek api, plastik bekas kemasan sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Tak berhenti di situ, A.A juga turut diamankan dan menjalani tes urine dengan hasil yang sama, yakni positif methamphetamine. Kedua pria tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan bagi diri sendiri.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke akar, termasuk di lingkungan masyarakat dan aparat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas.
