Puluhan Ekstasi Diamankan dari Rumah di Bathin Solapan, Satu Tersangka Ditangkap

Puluhan Ekstasi Diamankan dari Rumah di Bathin Solapan, Satu Tersangka Ditangkap

BENGKALIS, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial RM (24) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sebanyak 30 butir pil ekstasi dengan total berat kotor 13,38 gram. Rinciannya, 15 butir ekstasi berwarna kuning seberat 6,26 gram, 9 butir berwarna pink seberat 3,83 gram, serta 6 butir ekstasi warna pink dengan logo berbeda seberat 2,28 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua lembar tisu pembungkus, satu plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan dengan metode “lempar”, yang diduga dikendalikan dari wilayah Pekanbaru.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index