Jaringan Ekstasi di Mandau Terungkap, Polisi Sita 42 Butir dan Ringkus Seorang Pemuda

Jaringan Ekstasi di Mandau Terungkap, Polisi Sita 42 Butir dan Ringkus Seorang Pemuda

BENGKALIS, radarlentera.com - Pengungkapan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Mandau. Seorang pemuda berinisial A.A (24) berhasil diringkus bersama puluhan butir pil ekstasi dalam operasi pengembangan yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan lanjutan dari temuan sebelumnya oleh Tim Raga Polres Bengkalis yang mengamankan sejumlah pemuda di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (18/4/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan bermula saat Tim Raga melakukan patroli dan mendapati empat pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pil diduga ekstasi pada dua orang. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka A.A,” ungkap Kapolsek.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka A.A berhasil diamankan di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ.

“Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Rangau dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi,” jelasnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 42 butir pil diduga ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme 10 warna biru, uang tunai Rp230.000, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan.

“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110. Kami pastikan identitas pelapor dilindungi,” tegasnya.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index